Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Prostitusi Online Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Ricky A Telehala - Nama Orang;

Metode penelitan yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisi norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prostitusi online adalah transaksi atau penjualan jasa seksual melalui media internet atau sosial media untuk mendapatkan uang atau imbalan
Prostitusi online adalah sesuatu yang digemari, karena aksesnya yang mudah dan dapat disorder tanpa harus berada di jalan. Para pelaku prostitusi online khususnya PSK (pekerja seks komersial) maupun pria hidung belang lebih memilih cara online dari pada datang langsung kepinggiran jalan ataupun ke tempat prositusi. Dengan adanya sistem online, semua proses menjadi lebih mudah bahkan para pria hidung belang tinggal memilih wanita dan harga.
Penyebab terjadinya prostitusi online juga karena adanya faktor-faktor yang memepngaruh yaitu: pertama, tekanan ekonomi. Kerena tidak ada pekerjaan, maka mereka terpaksa hidup menjual diri sendiri dengan jalan dan cara yang paling mudah. Kedua, tidak puas dengan posisi yang ada. Walaupun sudah mempunyai pekerjaan, belum puas juga karena tidak bisa membeli barang-barang hias yang bagus dan mahal. Ketiga, kebodohan, tidak punya pendidikan atau inteligensia yang baik. Keempat, cacat kejiwaan. Kelima, sakit hati, ditinggalkan kekasihnya, dan Keenam, tidak puas dengan kehidupan seksualnya atau hiperseksualnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (1) dapat diterapkan pada pelaku kejahatan prostitusi online, dalam pasal tersebut terdapat unsur melanggar kesusilaan, dimana prostitusi online termasuk didalamnya, sehingga bagi pelaku yang melakukan tindak pidana prostitusi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) SP.1137 TEL t
SP.1137 TEL t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1137 TEL t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1137
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Prostitusi Online
UU ITE
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?