Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana

Amir Hamid - Nama Orang;

Penyidik yang diberikan wewenang sesuai undang-undang tersebut tetap mengharuskan
penyidik memperhatikan kaidah-kaidah norma dalam memeriksa tersangka ataupun saksi,
kewajiban penyidik memang harus mencari keterangan terhadap perkara yang sedang terjadi,
dengan dianutnya due process of law untuk memperkuat penetapan tersangka. Hal ini
memunculkan permasalahan apakah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan tidak
bertentangan dengan hukum acara pidana
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif
analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum dan bahan hukum sekunder. Sumber
bahan hukum dan infomasi penunjang kemudian diidentifikasikan selanjutnya disistematisasi
untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas
permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitianPenetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon
tersangkanya sehingga tidak dibenarkan dalam Hukum acara pidana menetapkan seseorang subjek
hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan
calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka. harus dipenuhi Hal ini tidak
boleh dikesampingkan, karena merupakan hak yang dilindungi menurut UUD’45 Pasal 28 D. Oleh
karena itu penetapan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan bertentangan dengan hukum acara
pidana


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) SP.1121 HAM p
SP.1121 HAM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1121 HAM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1121
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Acara Pidana
Penetapan Tersangka
Pemeriksaan Pendahuluan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?