Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana
Penyidik yang diberikan wewenang sesuai undang-undang tersebut tetap mengharuskan
penyidik memperhatikan kaidah-kaidah norma dalam memeriksa tersangka ataupun saksi,
kewajiban penyidik memang harus mencari keterangan terhadap perkara yang sedang terjadi,
dengan dianutnya due process of law untuk memperkuat penetapan tersangka. Hal ini
memunculkan permasalahan apakah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan tidak
bertentangan dengan hukum acara pidana
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif
analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum dan bahan hukum sekunder. Sumber
bahan hukum dan infomasi penunjang kemudian diidentifikasikan selanjutnya disistematisasi
untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas
permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitianPenetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat
bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon
tersangkanya sehingga tidak dibenarkan dalam Hukum acara pidana menetapkan seseorang subjek
hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan
calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka. harus dipenuhi Hal ini tidak
boleh dikesampingkan, karena merupakan hak yang dilindungi menurut UUD’45 Pasal 28 D. Oleh
karena itu penetapan tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan bertentangan dengan hukum acara
pidana
Ketersediaan
SP.1121 HAM p1 | SP.1121 HAM p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1121 HAM p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1121
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain