No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Sanksi Kebiri Menurut PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak



Kekerasan seksual terhadap anak di Indaonesia terus meningkat di berbagai tempat. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian oleh pemerintah’ sehingga presiden mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Snksi Yang termuat dalam PERPU tersebut mengatur tentang penerapan sanksi kebiri kimiawi bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Permasalahannya adalah Bagaimana Penerapan Sanksi Kebiri Dalam PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menjelaskan Penerapan Sanksi Kebiri Menurut PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian yurudis normatif, tipe penelitian deskriptif analitis, sumber bahan hokum yaitu bahan hukum primer, bahan huum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah kekerasan seksual khususnya pada anak-anak yang pada tahun 2016 ini cenderung menunjukkan peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya memang mencemaskan. Masyarakat dan pemerintah pun akhirnya sepakat bahwa jenis kejahatan ini telah masuk dalam kategori kejahatan “extra ordinary crime” atau darurat kejahatan. Pemerintah pun lalu bereaksi dengan menerbitkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. PERPPU ini bukanlah tanpa masalah baik secara teori maupun implementasi hukum, terutama hukum internasional. PERPPU ini tetap menjadi polemik karena menurut Pasal 22 (1) UUD 1945, “hal ihwal kegentingan yang memaksa” adalah konsep debatable, materi muatan dalam PERPPU dengan menambahkan pemberatan hukuman “kebiri” inkonsisten dengan konvensi PBB tahun 1984, Secara teori pemberatan pidana apalagi yang bersifat “menyiksa” fisik seperti kebiri, di banyak negara sudah ditinggalkan. Ada baiknya pemerintah dalam hal ini Presiden mempertimbangkan lebih matang lagi jika ingin mengeluarkan PERPPU.


Ketersediaan

SP.1111 LEV p1SP.1111 LEV pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1111 LEV p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1111
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this