SKRIPSI HUKUM PIDANA
Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Penyerobotan Tanah
Dalam menanggulangi tindak pidana di berbagai bidang, dalam hal ini
menyangkut bidang pertanahan khususnya tindak pidana penyerobotan tanah, yang
merupakan suatu tindak pidana khusus yang mana masih lemah akan sanksi yang
diatur dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai tindak
pidana khusus .
Untuk memecahkan masalah di atas, maka tipe penelitian yang dipakai
adalah penelitian hukum normatif.
Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa kebijakan formulasi tindak
pidana penyerobotan tanah tidak terlepas dari kebijakan criminal dan kebijakan
sosial yang saling berkaitan karena selain pendekatan yang bersifat “penal”
(hukum pidana), masalah pertanahan juga dapat menggunakan pendekatan “non
penal” (non hukum pidana) baik dengan menggunakan sanksi administrative
ataupun sanksi perdata. Sedangkan dilibatkannya hukum pidana, inklusif sanksi
pidana (sarana penal) ke dalam berbagai peraturan di bidang pertanahan
menandakan bahwa hukum pidana juga dibutuhkan untuk menguatkan norma di
bidang hukum tersebut karena masalah pertanahan merupakan salah satu kebijakan
sosial di Indonesia. Oleh sebab itu, pendekatan “integrated” merupakan dasar yang
dapat digunakan.
Tidak tersedia versi lain