No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Implementasi Penyitaan Terhadap Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi



Dalam penyitaan atau perampasan aset seharusnya hanya diterapkan pada
pelaku pidana korporasi, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Sedangkan pada
pelaku perorangan, penyitaan atau perampasan aset dijatuhkan pada terdakwa yang
telah meninggal sebelum dijatuhkan putusan, Pasal 79 ayat (4) dan (5) dan Pasal 81
Undang-Undang No.25 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, apabila Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan merupakan hasil
dari kejahatan korupsi maka pengadilan perlu menjatuhkan pidana tambahan
berupa perampasan harta benda dari terdakwa yang merupakan hasil dari korupsi,
seperti yang diatur pada Pasal 17 dan 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi. Penyitaan terhadap harta kekayaan para tersangka
koruptor menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat
yang pro, mereka menilai para koruptor hidup mewah di atas penderitaan rakyat.
Dengan mengkorupsi ratusan miliar mereka paling hanya dihukum tidak lebih dari
lima tahun. Selesai menjalani masa hukuman, mereka masih dapat hidup mewah
menikmati hasil korupsinya.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini bersifat
“normatif”. Dengan pendekatan di atas, maka penulisan skripsi ini tergolong
“deskritif-analitis”,selanjutnya dianalisis dan dibahas sehingga dapat
“diskripsikan”
Berdasarkan Hasil dari pembahasan skripsi ini, Penyitaan dalam Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan TindakPidana Korupsi lebih luas daripada KUHAP karena undangundang
korupsi merupakan undang-undang yang mengatur secara khusus
mengenai perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut penyidikan mengenai
penyitaan yang dilakukan oleh penyidik khusus yaitu komisi pemberantasan
korupsi atau yang biasa disebut dengan KPK diatur dalam pasal 40 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
dapat dilakukan penyitaan terhadap benda yang tidak berwujud dan benda yang
bukan merupakan milik terdakwa yang belum didakwakan oleh penuntut umum.
Terdapat juga hal pembuktian dalam pasal 38 B ayat 1 yang hanya terbatas pada
harta kekayaan milik terdakwa yang belum didakwakan oleh penuntut umum.


Ketersediaan

SP.1104 HEL i1SP.1104 HEL iPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1104 HEL i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1104
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this