Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan No. 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst

Rylke M Taberima - Nama Orang;

Korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa karena melihat
dampak yang ditimbulkan begitu luas, maka dari itu penanganannya pun harus
dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa seperti contohnya dengan penggunaan
Justice Collaborator atau saksi pelaku dalam sistem peradilan di Indonesia untuk
membantu penyidik sekaligus hakim untuk dapat mengambil keputusan.
Pertimbangan hakim untuk dapat memutuskan suatu perkara harus didasarkan
dengan bukti penyidikan dan fakta-fakta persidangan. Masalah yang dikaji
terletak pada isi Putusan No. 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst majelis hakim
menolak status Justice Collaborator yang diberikan oleh Penyidik dalam hal ini
KPK kepada Terdakwa melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK No. 571/01-
55/05/2016 karena dianggap telah memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai
seorang Justice Collaborator menurut SEMA No. 4 Tahun 2011 dan sesuai
dengan bukti penyidikan serta fakta-fakta persidangan tetapi hakim justru
memberikan vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus seorang
terdakwa yang sekaligus merupakan justice collaborator seperti pada Putusan No.
32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe
penelitian deskriptif. Dimana metode pengumpulan datanya adalah studi
kepustakaan dan dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Penelitian yang dilakukan dari Putusan No. 32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst
diperoleh hasil pertimbangan hakim dalam Putusan No.
32/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst yang menempatkan peran terdakwa Abdul
Khoir adalah sebagai pelaku utama adalah tidak tepat. Dan vonis hakim yang
diberikan kepada Terdakwa dinilai terlalu berlebihan jika dibandingkan dengan
para terdakwa lainnya, kedudukan Terdakwa seharusnya sebagai pelaku turut
serta dan Terdakwa dinilai telah memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai
seorang Justice Collaborator.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) SP.1095 TAB p
SP.1095 TAB p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1095 TAB p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1095
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Korupsi
Pertimbangan Hakim
Justice Collaborator
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?