No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Pasca Dikeluarkannya Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016



Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang bagaimana penerapan unsur
dapat merugikan keuangan Negara Atau perekonomian Negara pasca
dikeluarkannya putusan MK No.25/PUU-XIV/2016. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan mengahapuskan kata “dapat” pada
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, dari rumusan delik formil menjadi delik
materiil, pembuktian kerugian negara yang awalnya potential loss berubah ke
actual loss, dari berpontensi ke kerugian nyata. Yang mengharuskan dalam
pembuktian tindak pidana korupsi oleh penuntut umum atau kejaksaan didasari
oleh pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Kuangan Negara yang
dipertegas dengan Surat Edaran Makamah Agung No. 4 Tahun 2016.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan
bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder, tersier, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan
adalah bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada juga perkara
yang diputuskan hakim dalam pembuktian tidak ada pemeriksaan dari Badan
Pemeriksaan Keuangan karena hakim punya yang namanya keyakinan hakim,
hakim merasa yakin dalam pembuktian yang dihadirkan oleh penuntut umum atau
jaksa telah membuktikan bahwa telah terjadi kerugian Negara dan perekonomian
Negara.


Ketersediaan

SP.1094 MAI p1SP.1094 MAI pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1094 MAI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1094
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this