Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Pasca Dikeluarkannya Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang bagaimana penerapan unsur
dapat merugikan keuangan Negara Atau perekonomian Negara pasca
dikeluarkannya putusan MK No.25/PUU-XIV/2016. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan mengahapuskan kata “dapat” pada
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, dari rumusan delik formil menjadi delik
materiil, pembuktian kerugian negara yang awalnya potential loss berubah ke
actual loss, dari berpontensi ke kerugian nyata. Yang mengharuskan dalam
pembuktian tindak pidana korupsi oleh penuntut umum atau kejaksaan didasari
oleh pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Kuangan Negara yang
dipertegas dengan Surat Edaran Makamah Agung No. 4 Tahun 2016.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan
bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder, tersier, dan teknik analisa bahan hukum yang digunakan
adalah bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada juga perkara
yang diputuskan hakim dalam pembuktian tidak ada pemeriksaan dari Badan
Pemeriksaan Keuangan karena hakim punya yang namanya keyakinan hakim,
hakim merasa yakin dalam pembuktian yang dihadirkan oleh penuntut umum atau
jaksa telah membuktikan bahwa telah terjadi kerugian Negara dan perekonomian
Negara.
Ketersediaan
SP.1094 MAI p1 | SP.1094 MAI p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1094 MAI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1094
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain