Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Yuridis Tentang Unsur Penyalagunaan Kewenangan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Melawan hukum menggunakan kewenangan / menyalahgunakan kewenangan dengan cara melawan hukum yang diartikan tersirat didalam unsur Pasal 3 UUPTPK yang merupakan aturan hukum pidana, yang artinya untuk menilai seseorang yang memiliki kewenangan telah melawan hukum adalah dengan cara menggunakan kewenangannya bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang secara khusus melarang melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, dalam hal ini UUPTPK. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah Bagaimanakah Penerapan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi?
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum melakukan Pengumpulan bahan-bahan hukum yakni Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik analisis bahan hukum diperoleh dan akan diklasifikasi dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa: Penerapan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, karena penyalahgunaan wewenang merupakan kesempatan yang digunakan oleh seorang pejabat karena jabatan atau kedudukan yang diberikan tidak dijalankan dengan tidak semestinya, namun sebaliknya mereka justru menggunakan kesempatan itu untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian Negara dengan memanfaatkan kewenangan yang dipercayakan kepada mereka.
Ketersediaan
SP.1090 GAI a1 | SP.1090 GAI a | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1090 GAI a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1090
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain