Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pasal 160 Ayat (1) KUHAP Dalam Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan

Ryan A Lilipaly - Nama Orang;

Pemeriksaan saksi di pengadilan didasrkan pada Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP yang intinya menyebutkan bahwa dalam hal pemeriksaan saksi di persidangan, maka saksi dipanggil seorang demi seorang untuk dimintai keterangannya di muka sidang pengadilan, namun pada faktanya dalam praktek peradilan, dilakukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama, sehingga muncul masalah hukum yang akan dikaji adalah apakah keterangan saksi yang diperiksa secara bersama-sama dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, sah menurut hukum?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahanhukumyang digunakan yaitu bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa keterangan saksi yang diperiksa secara bersama-sama dalam pemeriksaan perkara di pengadilan adalah sah menurut hukum tetapi dengan persyaratan bahwa keterangan dari parasaksi yang dihadirkan di persidangan semuanya sama. Agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang keterangan semuanya sama yang dilakuksan secara bersama-sama, maka Penutut Umum mengklasifikasikan saksi-saksi mana saja yang memiliki keterangan yang sama, yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan guna diperiksa secara bersama-sama untuk mengefisiensi dan mengefektifitaskan waktu pemeriksaan saksi di persidangan sehingga dapat memunuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam proses peradilan pidana. Namun bila keterangan saksi yang berbeda-beda sebelumnya pada Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan dan diperiksa secara bersama-sama pada tahap persidangan maka hal tersebut tidak sah berdasarkan hukum karena saksi yang satunya akan terpengaruh oleh saksi sebelumnya yang telah memberikan keterangan terlebih dahulu, oleh sebab itu sepanjang saksi yang diperiksa secara bersama-sama memiliki peran yang sama sehingga keterangannya sama, dapat diperiksa secara bersama-sama dan tidak melanggar hukum


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) SP.1089 LIL k
SP.1089 LIL k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1089 LIL k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1089
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pengadilan
Kajian Yuridis
Pemeriksaan Saksi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?