No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pasal 160 Ayat (1) KUHAP Dalam Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan



Pemeriksaan saksi di pengadilan didasrkan pada Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP yang intinya menyebutkan bahwa dalam hal pemeriksaan saksi di persidangan, maka saksi dipanggil seorang demi seorang untuk dimintai keterangannya di muka sidang pengadilan, namun pada faktanya dalam praktek peradilan, dilakukan pemeriksaan saksi secara bersama-sama, sehingga muncul masalah hukum yang akan dikaji adalah apakah keterangan saksi yang diperiksa secara bersama-sama dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, sah menurut hukum?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahanhukumyang digunakan yaitu bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa keterangan saksi yang diperiksa secara bersama-sama dalam pemeriksaan perkara di pengadilan adalah sah menurut hukum tetapi dengan persyaratan bahwa keterangan dari parasaksi yang dihadirkan di persidangan semuanya sama. Agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang keterangan semuanya sama yang dilakuksan secara bersama-sama, maka Penutut Umum mengklasifikasikan saksi-saksi mana saja yang memiliki keterangan yang sama, yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan guna diperiksa secara bersama-sama untuk mengefisiensi dan mengefektifitaskan waktu pemeriksaan saksi di persidangan sehingga dapat memunuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam proses peradilan pidana. Namun bila keterangan saksi yang berbeda-beda sebelumnya pada Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan dan diperiksa secara bersama-sama pada tahap persidangan maka hal tersebut tidak sah berdasarkan hukum karena saksi yang satunya akan terpengaruh oleh saksi sebelumnya yang telah memberikan keterangan terlebih dahulu, oleh sebab itu sepanjang saksi yang diperiksa secara bersama-sama memiliki peran yang sama sehingga keterangannya sama, dapat diperiksa secara bersama-sama dan tidak melanggar hukum


Ketersediaan

SP.1089 LIL k1SP.1089 LIL kPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1089 LIL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1089
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this