No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua



Tindak pidana perkosaan sangat mencemaskan terlebih kalau korbannya adalah anakanak
yang masih di bawah umur, sebab hal ini akan mempengaruhi psikologis perkembangan
anak dan menimbulkan trauma seumur hidupnya. Selain itu masa depan mereka menjadi suram
dan mereka tidak mempunyai masa depan lagi. Para pelaku dari tindak pidana perkosaan
seringkali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban bahkan ada juga yang masih mempunyai
hubungan keluarga dan yang paling memprihatinkan adalah seorang ayah yang tega memperkosa
anak kandungnya sendiri. Hal ini memunculkan permasalahan : “Bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Anak Korban Perkosaan Yang Dilakukan Oleh Orang Tua.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penulisan
yakni deskriptifanalitis, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier
sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis melalui cara
diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan yang
dilakukan ayah kandung dapat kita jumpai dalam berbagai macam peraturan perundangundangan
yang diantaranya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 TentangPerubahan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang dalam implementasinya, dimulai dari tahap
penyelidikan dan berakhir yang dilakukan melalui LPSK dengan diberikannya hak-hak korban
berupa tindakan medis dan psikologis sebagai upaya pemulihan kondisi korban, peradilan yang
tertutup, kesaksian korban yang dapat dilakukan di luar pengadilan (melalui BAP), Pada tingkat
penuntutan adalah dengan mengajukan tuntutan hukum yang seberat-beratnya kepada terdakwa
yang melakukan tindak pidana perkosaan tersebut. Serta pada tingkat pengadilan dengan
memberikan jaminan keselamatan kepada korban yang akan menjadi saksi korban, memberikan
putusan pengadilan (hukuman) yang seberat-beratnya kepada pelaku Sampai pada proses
pemulihan berlanjut apabila korban tersebut hamil akibat perkosaan.


Ketersediaan

SP.1086 SAH p1SP.1086 SAH pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1086 SAH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1086
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this