Detail Cantuman
Advanced Search
SKRIPSI PERDATA
Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PN.AB
Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Maluku Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon
Perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PN.AB). Pengadilan Negeri Ambon telah
memeriksa dan memberikan putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh
PENGGUGAT dimana putusan ini menyatakan bahwa PENGGUGAT dan para
ahli warisnnya adalah PEMILIK SAH atas obyek sengketa serta Menyatakan
Sertifikat Hak Milik Nomor 00189 atas nama TERGUGAT I tidak mempunyai
kekuatan hukum. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut maka Badan
Pertanahan Nasional berkewajiban melaksanakannya sesuai dengan mekanisme
dan tata cara dalam proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah namun
dalam pelaksaan, melaksanakan putusan dimaksud Badan Pertanahan Nasional
tidak melaksanakan diktum "Menarik dari peredaran sertifikat hak milik
dimaksud".
Metode yang digunkan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu penilitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumendokumen
untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Pendekatan normatif dalam
penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan
masalah Bagaimana Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ?
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pembatan sertipikat hak milik
yang didasarkan atas putusan pengadilan No. 31/Pdt.G/2008/PN.AB yang telah
berkekuatan hukum tetap belum bisa memberikan kepastian hukum kepada
pemegang hak. Penyebab terjadinya ketidak pastian hukum atas pembatalan
sertifikat hak milik atas tanah oleh pengadilan dikarenakan ketidak patutan Badan
Pertanahan Nasional dalam melaksanakan ketentuan Pasal 105 PMNA/Kepala
BPN Nomor 9 Tahun 1999, pembatalan hak atas tanah dilakukan dengan
keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional atau melimpahkan kepada Kantor
Wilayah atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa
"BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak
melaksanakannya". Badan Pertanahan Nasional berkewajiban untuk
melaksanakan putusan pengadilan mengenai pembatalan sertifikat atau mencabut
sertifikat tersebut.
Ketersediaan
SE.564 SIL p1 | SE.564 SIL p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.564 SIL p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.564
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain