Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PN.AB

Yermia Siletty - Nama Orang;

Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Maluku Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon
Perkara Nomor 31/Pdt.G/2008/PN.AB). Pengadilan Negeri Ambon telah
memeriksa dan memberikan putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh
PENGGUGAT dimana putusan ini menyatakan bahwa PENGGUGAT dan para
ahli warisnnya adalah PEMILIK SAH atas obyek sengketa serta Menyatakan
Sertifikat Hak Milik Nomor 00189 atas nama TERGUGAT I tidak mempunyai
kekuatan hukum. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut maka Badan
Pertanahan Nasional berkewajiban melaksanakannya sesuai dengan mekanisme
dan tata cara dalam proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah namun
dalam pelaksaan, melaksanakan putusan dimaksud Badan Pertanahan Nasional
tidak melaksanakan diktum "Menarik dari peredaran sertifikat hak milik
dimaksud".
Metode yang digunkan dalam penilitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu penilitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumendokumen
untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Pendekatan normatif dalam
penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan
masalah Bagaimana Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ?
Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pembatan sertipikat hak milik
yang didasarkan atas putusan pengadilan No. 31/Pdt.G/2008/PN.AB yang telah
berkekuatan hukum tetap belum bisa memberikan kepastian hukum kepada
pemegang hak. Penyebab terjadinya ketidak pastian hukum atas pembatalan
sertifikat hak milik atas tanah oleh pengadilan dikarenakan ketidak patutan Badan
Pertanahan Nasional dalam melaksanakan ketentuan Pasal 105 PMNA/Kepala
BPN Nomor 9 Tahun 1999, pembatalan hak atas tanah dilakukan dengan
keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional atau melimpahkan kepada Kantor
Wilayah atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa
"BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak
melaksanakannya". Badan Pertanahan Nasional berkewajiban untuk
melaksanakan putusan pengadilan mengenai pembatalan sertifikat atau mencabut
sertifikat tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.564 SIL p
SE.564 SIL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.564 SIL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.564
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pembatalan Sertifikat
Badan Pertanahan Nasional
Putusan Pengadilan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?