No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Implementasi UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Terkait Peredaran Uang Logam Di Masyarakat



Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa untuk pembayaran utang-utang. Dan juga sering dipandang sebagai kekayaan yang dimiliki yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu utang dengan kepastian dan tanpa penundaan. Dengan uang, perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang menyatakan bahwa: “Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam”.Namun seiring dengan perjalanan waktu penggunaan uang logam menjadi kurang optimal. Kondisi tersebut antara lain terjadi di kalangan masyarakat, dimana masyarakat menolak uang logam sebagai alat transaksi. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yang mengkaji perkembangan berbagai aspek hukum/norma, serta ketentuan-ketentuan dan pendapat para ahli hukum tentang kegunaan mata uang logam.Penelitian ini, tergolong dalam sifat penelitian deskriptif yang hasilnya didapatkan dari studi kepustakaan selanjutnya dianalisis dan dibahas secara sistematis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah tercantum dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang ,yang di mana uang merupakan suatu alat pembayaran yang sah, yang digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi. Tetapi yang penulis temukan, banyak masyarakat yang menolak menerima kembalian dalam bentuk pecahan Rupiah. Untuk itu sebagai penulis ingin membahas tentang Implementasi UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang terkait peredaran Uang logam di masyarakat, agar dapat memahami dan mengerti tentang penggunaan uang logam itu sendri. Dan pesan bagi masyarakat, di mana harus banyak membaca supaya dapat mengetahui dan memahami dengan jelas tentang penggunaan mata uang, agar tidak gampang percaya pada isu yang beredar di masyarakat. Bagi Lembaga Keuangan, harus banyak mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengetahui penggunaan uang dalam bertransaksi, sehingga masyarakat tidak mudah percaya dengan isu yang beredar nantinya.


Ketersediaan

SE.563 ULM i1SE.563 ULM iPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.563 ULM i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.563
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this