No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Penegakan Hukum Adat Hawear (Sasi) Dalam Masyarakat Adat Kei



Hukum adat sebagai hukum positif memiliki ciri yang khas yaitu hukum adat merupakan hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis, namun nilai-nilainya ada dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat yang memberlakukan hukum adat tersebut. Dalam masyarakat adat Maluku khususnya masyarakat Kei Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw ada suatu kebiasaan adat yang dikenal dengan hawear (sasi).
Hawear (sasi) merupakan larangan yang bersifat melindungi terhadap suatu hasil tertentu dalam batasan waktu tertentu, dan mempunyai sifat atau kekuatan yang berlaku untuk umum maupun perorangan Melihat pengertian tersebut, ada banyak praktek pelaksanaan hukum hawear (sasi) di tanah Kei. Penegakan hukum adat terkait hawear (sasi) belum berjalan secara baik menurut aturan hukum adat, karena hal ini menimbulkan kesalahpahaman mengenai tanah: Bagaimanakah Penegakan Hukum Adat Hawear (Sasi) yang dilakukan oleh masyarakat kei di Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw ?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empris, tipe penulisan yakni deskriptifanalitis, dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai bahan acuan untuk melengkapi penulisan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Penegakan hukum adat adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, khususnya hukum adat sebagai pedoman perilaku dalam hubungan masyarakat adat. Dalam pemasangan sasi di Ohoi Debut itu sendiri dibutuhkan peran yang sangat penting dari pemangku adat tertinggi di Ohoi yaitu kepala Ohoi. Namun dari realita yang terjadi akhir-akhir ini maka dapat dikatakan bahwa pemasangan sasi saat ini tidak lagi sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, sesuai hukum adat karena ada beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini yang juga dapat dikatakan bahwa pemasangan sasi sudah tidak lagi sesuai dengan prosedur adat yang telah diatur oleh para leluhur sebelumnya. Oleh karenanya dapat menimbulkan berbagai konflik dalam kehidupan bermasyarakat.
Perlu adanya perhatian dari setiap pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah desa, dan tokoh-tokoh adat setempat dalam memberikan sosialiasi tentang hukum adat terhadap masyarakat secara keseluruhan guna memberikan pemahaman serta pembelajaran terhadap seluruh masyarakat adat terkhusunya pada Ohoi Debut kecamatan Manyeuw tentang bagaimana penerapan hukum adat yang sesungguhnya


Ketersediaan

SE.552 LET p1SE.552 LET pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.552 LET p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.552
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this