No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Dalam Memperoleh Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SPIRT) Dari BPOM



Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap
manusia, tidak kecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga yang
tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 1 Angka 3 UUD
NRI Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1,
Pasal 7 Huruf a), Peraturan Kepala BPOM Nomor : Hk 03 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Pasal 1
Angka 13). Aturan Terkait Lainnya : Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Non Pemerintah ,Pasal 111 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan , UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Berdasarkan Aturan tersebut,
fakta yang terjadi adalah bahwa banyak pelaku industri rumah tangga (Home
Industri) yang belum memahami tentang pentingnya sertifikat produksi pangan
industri rumah tangga sebagai jaminan tertulis yang harus dimiliki oleh pelaku
industri rumah tangga tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan dari
studi kepustakaan selanjutnya dianalisa dan dibahas dengan menggunakan aluran
pembahsan secara sistimatis didalam beberapa bab. Bahan hukum yang
dipergunakan dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan berupa bahan
hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum ini penunjang
kemudian di indentifikasikan selanjutnya disistematisasi untuk memberikan
argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan dan saran.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah tata cara perolehan sertifikat
produksi industri rumah tangga ( SPIRT ) dari balai pengawas obat dan makanan
kota ambon sesuai dengan peraturan kepala balai BPOM nomor 12 tahun 2006.
Berdasarkan hasil penelitian pada balai POM ambon,ditemukan bahwa ada sebagian
besar jenis usaha yang belum memiliki nomor SPIRT dikarenakan belum melakukan
registrasi ulang sesuai aturan yang berlaku,selain itu ditemukan pula beberapa jenis
usaha yang tidak aktif pada saat melakukan pemeriksaan jenis usaha. Oleh karena
bagi Pemerintah dalam hal ini BPOM, harus lebih proaktif dalam mensosialisasi
pendaftaran SPIRT bagi setiap pelaku usaha pangan di Ambon.


Ketersediaan

SE.549 MAK t1SE.549 MAK tPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.549 MAK t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.549
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this