Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Analisis Yuridis Tanah Bekas Erfpacht No. 2 Yang Terletak Di Petuanan Negeri Halong Setelah Berlakunya KEPPRES No. 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat

Chally E D Luhulima - Nama Orang;

Pendudukan Pemerintah Hindia Belanda sebagai penjajah di Bumi Nusantara memberikan dampak kerugian bagi masyarakat pribumi dengan membawa aturan perundang-undangannya sendiri telah berdampak dualisme hukum yang diterapkan di Indonesia. Asas Domeinverklaring yang dibawa oleh pemerintah Belanda diterapkan pada setiap daerah jajahan, demi mengakomodir tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak lain untuk diberikan kepada Pihak Swasta dengan Pemberian Hak Erfpacht. Hak Erfpacht sendiri juga terdapat pada wilayah petuanan/wilayah ulayat negeri adat. Seperti halnya Hak Erfpacht No. 2 yang terletak di Petuanan negeri Halong.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis/sejarah (historical approach) serta dengan menpelajari Sumber Bahan Hukum primer, sekunder dan tersier kemudian pengumpulan bahan hukum dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Hak Erfpacht No. 2 telah dikonversi menjadi HGU No. 5 dan tidak diperpanjang lagi, serta tanah tersebut berdasarkan KEPPRES No. 32 Tahun 1979 tentang “Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat” telah ditegaskan menjadi Tanah Negara. Dengan demikian tanah tersebut tidak dapat dirubah statusnya menjadi tanah adat. Disisi lain masyarakat adat negeri Halong mengklaim bahwa tanah tersebut harus kembali pada kepada Petuanan Negeri Halong setelah berakhirnya masa sewa.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.546 LUH a
SE.546 LUH a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.546 LUH a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.546
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Erfpach
Petuanan Masyarakat Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?