No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Bank Terhadap Kelebihan Pembayaran Kartu Kredit Dari Nasabah



Kartu kredit merupakan salah satu pendukung (jasa) dalam menunjang terlaksananya kegiatan usaha perbankan yang berkaitan dengan pemberian kredit atau pinjaman, selain itu kartu kredit juga dapat membantu nasabah pemegang kartu (card holder) dalam memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut, terdapat kerugian yang dialami oleh nasabah pemegang kartu kredit dikarenakan keterlambatan informasi dari pihak bank mengenai kelebihan pembayaran tagihan (pinjaman) kartu kredit, serta proses pengembalian kelebihan tersebut memakan waktu yang cukup lama, sehingga menimbulkan kerugian yang dialami oleh nasabah pemegang kartu. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu Pasal 6 Huruf (b) dan (d), bahwa : “Hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemegang Kartu dalam penggunaan Kartu Kredit dan konsekuensi atau risiko yang mungkin timbul dari penggunaaan Kartu Kredit” dan “Tata cara pengajuan pengaduan atas Kartu Kredit yang diberikan dan perkiraan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut”. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahannya ialah: Bagaimana tanggung jawab bank terhadap kelebihan pembayaran kartu kredit dari nasabah?
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian bersifat dekriptif analisis. Pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum adalah penelitian hukum normatif (studi pustaka), serta Analisa bahan hukum yakni analisis-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: tanggung jawab bank terhadap kelebihan pembayaran kartu kredit dari nasabah berupa tanggung jawab kontraktual dan tanggung jawab mutlak. Kerugian yang dialami oleh nasabah pemegang kartu, dikarenakan tidak terlaksananya kewajiban dari bank dalam memberikan informasi mengenai hal-hal penting yang berkaitan dengan kartu kredit kepada nasabah pemegang kartu, sehingga terjadinya penumpukan dana (uang) dari tagihan tersebut dan mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran oleh nasabah, serta proses penanganan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut memakan waktu yang cukup lama. Maka diharapkan ada kerjasama yang baik antara pihak bank dan nasabah dalam menyelesaikan proses pada transaksi pembayaran kartu kredit di kemudian hari.


Ketersediaan

SE.545 NAH t1SE.545 NAH tPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.545 NAH t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.545
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this