Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Analisis Yuridis Maano Sebagai Lembaga Bagi Hasil Di Negeri Rutong Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

Apriyanto J Lessy - Nama Orang;

Pelaksanaan Maano sebagai lembaga bagi hasil di Negeri Rutong dikaitkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Peraturan perundang-undangan ini telah jelas mengatur menyangkut perjanjian bagi hasil yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, namun didalam masyarakat adat perjanjian bagi hasil masih mempergunakan sistim kerja sama yang dikenal dalam istila Maano, dimana kerja sama yang dilakukan dengan persetujuan antara kedua belah pihak tampa adanya akta tertulis yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dualisme Hukum dalam Perjanjian Bagi Hasil dimana satu pihak bersandar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 yang merupakan produk Hukum Nasional Tentang Perjanjian Bagi Hasil dan pada pihak lain bersandar pada hukum adat yaitu Maano. Penelitian ini mengunakan jenis penilitian Yuridis Normatif dan tipe penilitian yang digunakan ialah metode deskritif dengan sumber bahan hukum, adalah bahan hukum primer dan sekunder. Selain itu analisis bahan hukum dalam penilitian ini ialah analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa budaya Maano di Negeri Rutong didasarkan pada sistim adat atau tradisi yang berlaku yakni perjanjian bagi hasil didasarkan pada kesepakatan bersama dan atas dasar saling percaya dan tidak dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 menjelaskan bahwa semua perjanjian bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak atau kepala yang setingkan dan dituangkan dalam sebuah surat atau akta tertulis. Berarti tradisi atau budaya maano tidak relavan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil. Dengan demikian terjadi dualisme hukum yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata) SE.542 LES a
SE.542 LES a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.542 LES a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.542
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Maano
Undang-Undang Tahun 1960
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?