SKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Yang Digunakan Untuk Kepentingan Umum
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum dilakukan melalui pembebasan tanah. Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak dihadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian penggantian kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah, sehingga bisa memenuhi unsur kelayakan dan keadilan sebagaimana yang tercantum pada berbagai aturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan di Indonesia. Berkaitan dengan kepentingan umum terkadang juga perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah adat dimaksud dalam hubungannya dengan ganti rugi seringkali diabaikan oleh pihak pemerintah, hal inilah yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini, maka penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa macam-macam bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, serta proses ganti kerugian yang benar. Dan kemudian menjawab masalah yang akan dibahas, maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Undang-undang. Ahirnya didapatkan kesimpulan :
bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah adat harus mendapat perlindungan hukum berupa ganti kerugian yang sepatutnya dan kepada pihak yang membutukan tanah yakni pemerintah sebagaimana dimaksud dalam penulisan ini kiranya sebelum mempergunakan hak atas tanah pihak lain paling tidak harus melalui mekanisme atau tahapan-tahapan yang harus dilalui berupa pembebasan lahan atau tanah dimaksud sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Perlindungan hukum terhadap warga masyarakat dilakukan dengan preventif melalui sosialisasi, mencari kesepakatan dengan tahapan-tahapan yang dilalui. Tujuannya untuk perlindungan hukum bagi warga masyarakat adat agar mendapat kepastian hukum
Tidak tersedia versi lain