Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Karena Status Wali Nikah Tidak Sah
Perkawinan dalam pandangan Islam adalah salah satu cara yang berguna untuk menjaga kebahagiaan umat dari kerusakan dan kemerosotan akhlak. Salah satu syarat dan rukun untuk sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam, adalah wali nikah. Dalam suatu perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah dimana akad nikah tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu mempelai laki-laki dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya. Adapun yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim dan akil baligh. Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Pindahnya hak wali nasab kepada wali hakim karena hendak menolong agar pernikahan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki itu tidak menjadi terhalangi disebabkan karena wali nasab tidak dapat menjalankan kewajibannya atau karena tidak memenuhi persyaratan dalam Islam. Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum atas pembatalan perkawinan karena status wali nikah yang tidak sah.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa wali dalam suatu akad perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai perempuan yang bertindak untuk menikahkannya. Apabila ketentuan terakhir ini tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut tidak sah karena cacat hukum dalam pelaksanaannya. Sehingga perkawinan tersebut dapat dimintakan pembatalannya oleh Pengadilan Agama di tempat perkawinan tersebut dilaksanakan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama berdasar pada Pasal 28 ayat (2) yaitu ; keputusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan, suami atau istri yang tidak bertindak dengan i’tikad baik kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu,orang-orang ketiga selain yang telah tersebut sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan I’tikad baik sebelum keputusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Ketersediaan
SE.539 DAM k1 | SE.539 DAM k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.539 DAM k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.539
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain