Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Analisis Yuridis Perlindungan Kawasan Konservasi Cagar Alam Pulau Pombo
yang secara keseluruhan memiliki panjang garis pantai sekitar 81.000 km. Sebagian daerah tersebut ditumbuhi hutan mangrove dengan lebar beberapa meter sampai puluhan kilometer. Masing-masing kawasan pesisir pantai pada pulau-pulau diatas memiliki historis perkembangan yang berbeda-beda. Perubahan keadaan kawasan pesisir pantai sangat dipengaruhi oleh faktor alam dan faktor campur tangan manusia.
Secara historis, penyebaran dan peningkatan jumlah penduduk yang menguasai kawasan pantai di Indonesia dimulai oleh para pedagang/nelayan atau para penyiar agama yang sering berlayar baik dari negara lain maupun yang berpindah- pindah dari pulau yang satu ke pulau-pulau lainnya. Kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Pombo berada pada wilayah Kecamatan Salahutu merupakan sebuah pulau kecil yang diapit oleh Pulau Haruku dan Pulau Ambon serta merupakan pulau yang tidak berpenghuni. Beberapa desa yang berdekatan dengan kawasan tersebut adalah desa Kailolo, dan Desa sekitarnya yang berada pada bagian barat Pulau Haruku, sedangkan Desa Waai, dan Desa sekitarnya juga berada pada bagian Timur Pulau Ambon yang merupakan bagian dari Jazirah Leitimur. Permasalahan yang dapat dilihat yaitu bagaimana perlindungan Kawasan Konservasi Cagar Alam Pulau Pombo. Metode penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.
Perlindungan dan pengamanan dilaksanakan dengan kegiatan time identifikasi daerah-daerah rawan gangguan. Berdasarkan hasil analisa Yuridis Perlindungan kawasan konservasi cagar alam pulau pombo yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut; Dasar hukum terkait dengan status Pulau Pombo sebagai Kawasan Konservasi Cagar Alam (CA) maupun Taman Wisata Alam Laut (TWAL) belum menjamin keberadaan kawasan tersebut sebagai kawasan yang memerlukan perhatian khusus dalam perlindungan dan pengawasannya. Hal ini dikarenakan banyaknya kepentingan dari desa sekitar kawasan untuk memanfaatkan potensi yang ada di CA dan TWAL Pulau Pombo. Status kepemilikan Kawasan Konservasi CA dan TWAL Pulau Pombo masih menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat di desa-desa sekitar kawasan sebagai bagian dari pertuanannya. Berdasarkan SK menteri Kehutanan Nomor : 392/Kpts-II/1996 tanggal 30 Juli 1996 di keluarkan maka Pulau Pombo sudah menjadi Taman Wisata Alam Laut dan Cagar Alam.
Ketersediaan
SE.538 SOE a1 | SE.538 SOE a | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.538 SOE a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.538
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain