Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Untuk Memperoleh Ganti Rugi Atas Tanah Yang Menjadi Haknya
Ahli waris adalah orang yang mendapatkan harta peninggalan dari si meninggal. Harta itu bisa berupa uang, barang-barang berharga maupun sebidang tanah. Tanah-tanah yang menjadi harta peninggalan dari si meninggal biasanya terdapat banyak persolalan di dalamnya. Luas dari tanah tersebut itulah yang biasanya menjadi persoalan. Jika tanah tersebut melebihi batas maksimum yaitu 5 hektar maka tanah-tanah tersebut di ambil ahli oleh Negara untuk kepentingan umum. Hal ini menjadi persoalan apabila ganti rugi atas tanah-tanah tersebut tidak di selesaikan dengan baik oleh pemerintah.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah, bagaimana perlindungan Hukum terhadap ahli waris untuk memperoleh gati rugi atas tanah yang menjadi miliknya. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum dan penerapan pasal 17 ayat (3) KUHPerdata, Pasal 15 dan 17 Keputusan Presiden nomor 55 Tahun 1993 serta Pasal 13 Keputusan Presiden nomor 55Tahun 1993.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang di lakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas Hukum serta Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian ini di kenal pula dengan penelitian kepustakaan, yang dengan mempelajari buku-buku, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Pasal 17 ayat (3) KUHPerdata, Pasal 15 dan 17 Keputusan Presiden nomor 55 Tahun 1993 serta Pasal 13 Keputusan Presiden nomor 55Tahun 1993, belum berjalan dengan baik karena ganti rugi yang di janjikan oleh pemerintah belum juga terlaksanana. Pemerintah di anggap tidak menghormati hak-hak atas tanah dari para ahli waris yang tanahnya di ambil alih untuk kepentingan umum. Pemerintah beranggapan bahwa tanah milik Rehardus Stephanus Lainsamputty, tidak memiliki cukup bukti kepemilikian atas tanah miliknya, oleh karena itu Pemerintah belum memberikan ganti rugi atas tanah tersebut. pemerintah dalam hal ini pihak Universitas Pattimura Ambon berjanji akan memberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris apabila pihak ahli waris dapat menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah kepada pihak Unpatti. Pada tahun 2007, pihak ahli waris telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut kepada pihak Pemerintah dalam hal ini Universitas Pattimura dan Badan Pertanahan Kota Ambon, namun sampai saat ini proses ganti rugi tersebut belum terlaksana.
Ketersediaan
SE.534 SER p1 | SE.534 SER p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.534 SER p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.534
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain