Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Hukum Terhadap Perilaku Pengunjung Di Ruang Sidang Pengadilan
Kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah kekuasaan
negara yang merdeka. Idealnya penyelenggaraan proses peradilan dan sidang
pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik, aman, nyaman dan tanpa gangguan
dari pihak manapun, agar mereka terlayani secara baik, tepat waktu dan segera
mendapatkan kepastian hukum, sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat
pencari keadilan. Dalam usaha untuk mencari keadilan setiap pengunjung sidang
harus memenuhi aturan yang berlaku baik di dalam Pasal 232 ayat (3) KUHAP.
Permasalahannya apakah sikap pengunjung dalam ruang sidang yang tidak
memberi hormat merupakan penghinaan terhadap pengadilan?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum yuridis sosiologis, tipe penelitian deskriptif analitis, sumber data
yang dipergunakan adalah data primer yang didapat dengan wawancara dan data
sekunder yang didapat dari bahan hukum, meliputi bahan hukum primer, sekunder
dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka
sedangkan teknik analisis adalah analisis kualitatif.
Di Indonesia Contempt of Court merupakan perbuatan, tingkah laku,
sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan
lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.
Penghinaan terhadap pengadilan juga dapat diartikan sebagai perbuatan baik
secara aktif maupun pasif yang dilakukan baik di pengadilan maupun diluar
pengadilan yang dianggap merendahkan dan merongrong kewibawaan peradilan.
Sehingga, Contempt of Court dalam Sistem Hukum Indonesia merupakan segala
perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat menghilangkan sifat sakral
dari suatu peradilan dan merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan
badan peradilan. Tindakan yang dilakukan oleh pengunjung yang keluar dan
masuk tanda memberikan hormat kepada Hakim sebagai representasi kekuasaan
kehakiman merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang
terdapat dalam KUHAP juga tata tertib yang berlaku secara internal di dalam
persidangan. Disarankan bagi pembuat undang-undang untuk dapat
mengakomodir perbuatan-perbuatan yang termasuk penghinaan terhadap lembaga
pegadilan dalam suatu undang-undang.
Ketersediaan
SE.531 PEE k1 | SE.531 PEE k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.531 PEE k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.531
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain