No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Prosedur Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan



Pengangkatan dalam Jabatan adalah suatu bentuk pengangkatan untuk menduduki suatu jabatan tertentu atau melanjutkan suatu jabatan yang sama, jika dinilai masih mampu untuk memangku jabatan dimaksud. Hal ini menunjukan Pengangkatan merupakan unsur penting dalam Kepegawaian karena dapat memacu kinerja Pegawai untuk bekerja secara disiplin serta memiliki moral integritas yang baik. Pengangkatan dalam Jabatan seharusnya dilakukan berdasarkan kriteria dan prosedur yang berlaku, namun pada kenyataannya pengangkatan ada yang dilakukan tanpa memperhatikan Prosedur dan Kriteria yang ada didalammnya.
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pengangkatan dalam Jabatan yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa memperhatingkan Prosedur dan Kriteria yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hasil yang diperoleh dari Penulisan ini adalah Pengangkatan dalam Jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebaiknya melalui tahapan Prosedur dan berdasarkan kriteria yang ditentukan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan pihak-pihak yang bersangkutan dalam pengangkatan yang dimaksud.


Ketersediaan

SH.321 SIA p1SH.321 SIA pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.321 SIA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.321
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this