Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Wilayah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Pulau Buru
Negara Hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut. Dalam Perlindungan Hukum pada masyarakat hukum adat harus mengarah pada undang-undang yang termuat Undang-Undang Tahun 1960 pasal 18 B Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisioanalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di ataur dalam Undang-undang. Menurut Ter Masyarakat Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal dari adat itu adat-istiadat yakni kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan pertahankan oleh para fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawah) dan berlaku serta dimaksudkan untuk masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam Penulisan ini adalah : Penelitian hukum Normative, yaitu suatu penelitian yang terutama mengkaji ketentuan-ketentuan hukum posetif, asas hukum maupun prinsip-prinsip hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi serta perlindungan Hukum terhadap Pengelolaan wilayah ulayat masyarakat hukum adat dalam pengelolaan Wilayah Ulayatnya dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (Statute approach) dan Pendekatan konseptual (Conceptualapproach) untuk memperoleh argumentasi hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang maka, dapat dianalisa bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Wilayah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Pulau Buru Desa Metar belum mendapat perlindungan hukum secara maksimal dalam perlindungan atau dikatakan belum ada peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan hukum kepada Masyarakat Hukum adat pada wilayah ulayatnya.
Ketersediaan
SH.319 HUK p1 | SH.319 HUK p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.319 HUK p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.319
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain