Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kekuatan Peraturan Negeri Suli Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Negeri Suli Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) dalam Hukum Adat di Maluku hampir semua berasal dari garis keturunan Raja. Tradisi ini dimulai dari zaman kolonial Belanda, bahkan mungkin di jaman-jaman sebelumnya. Sistem keturunan tersebut berlanjut walaupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dikeluarkan. Sekarang ini dalam pemilihan kepala pemerintah negeri, masyarakat umumnya masih mendukung calon dari keturunan keluarga Raja. Fenomena ini adalah karena factor tradisi dan adat yang masih cukup dihormati oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana penetapan matarumah parentah di Negeri Suli Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa tindakan pemerintahan dalam bentuk Peraturan Negeri Suli Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Negeri Suli Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah tidak dapat dilaksanakan karena keraguan-raguan yang menimbulkan masalah hukum yang bekaitan dengan tatanan adat Negeri Suli itu sendiri, dan akan dilaksanakan setelah adanya penemuan terhadap garis lurus keturunan mata rumah parentah di Negeri Suli dan Peraturan Negeri Suli Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Negeri Suli Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tidak efektif untuk dilaksanakan karena akan mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan adat di Negeri Suli.
Ketersediaan
SH.318 WAT k1 | SH.318 WAT k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.318 WAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.318
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain