SKRIPSI HTN/HAN
Kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kota Ambon Dalam Memberikan Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Pencemaran Lingkungan
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membawa konsekuensi bahwa
pejabat pengawas lingkungan hidup daerah adalah wajib melakukan pengawasan
terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan
dampak lingkungan hidup. UU tersebut juga berbicara perihal Penegakan hukum
yang dapat bersifat preventif. Pengawasan merupakan faktor krusial dalam penegakan
hukum lingkungan harusnya lebih diperhatikan lagi agar resiko pencemaran terhadap
lingkungan hidup tidak berdampak yang besar terhadap lingkungan sebab realita
menggambarkan seolah-olah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat
kurang untuk diperhatikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute approach)
dan kemudian dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum.
Tidak tersedia versi lain