No image available for this title

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Eksistensi Pangkalan Militer Asing Di Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional



Suatu Perjanjian internasional yang membentuk Hukum ( law Making
treaties ) Dan menjadi sumber perjanjian Internasional langsung Suatu Perjanjian
yang menunjukan dan menyatakan hukum yang ada, baik dengan ataupun
modifikasi, atau membentuk hukum yang baru, atau mengesahkan/Menguatkan
beberapa prinsip Kebijaksanaan umum, Pangkalan militer merupakan tulang
punggung dari setiap operasi militer bagi seluruh pasukan angkatan bersenjata,
baik Amerika Serikat, NATO, dan Uni Eropa. Pangkalan militer menyediakan
fungsi sebagai sebuah alat utuk menumbangkan suatu pemerintahan secara
langsung dalam sebuah medan pertempuran ataupun sebagai alat pemaksa dalam
sebuah perundingan. pembangunan pangkalan militer juga bermanfaat untuk
memperkuat posisi, kekuatan, dan merupakan bagian dari politik luar negeri suatu
negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan dan
eksistensi pangkalan-pangkalan militer asing di suatu negara yang di bangun untuk
tujuan-tujuan tertentu Selain itu, tujuan lain dari penelitian ini juga untuk
membahas beberapa perjanjian Internasional yang ada kaitannya dengan
keberadaan Pangkalan Militer Asing di suatu negara.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif
dengan menggunakan bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Setelah bahan
hukum dikumpulkan dengan cara mendeskripsikan hasil berdasarkan hasil yang di
dapat maka analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini, bahwa pengaturan Keberadaan pasukan militer asing
di suatu negara terkhususnya Amerika Serikat pada umumnya didasarkan pada
suatu peraturan militer milik Amerika yang disebut dengan Security of Force
Agreement (SOFA). Namun Pangkalan Militer Amerika Serikat yang tersebar
terkadang tidak sesuai dengan Security of Force Agreement (SOFA) dan sering
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Keberadaan pangkalan militer asing di
wilayah suatu negara berdasarkan perjanjian Bilateral yang diadakan kedua negara,
perjanjian tersebut sangatlah bermanfaat apabila di lihat dari era globalisasi yang
semakin maju. Ada beberapa dampak positif yang bisa di lihat dari perjanjian
tersebut,contohnya jika suatu negara melakukan suatu kerjasama dalam hal ini
dalam bidang militer dan juga pemberian izin pembangunan pangkalan militer
maka otomatis sumber kekuatan pertahanan bertambah selain itu pelatihanpelatihan
militer bersama juga dapat dilakukan yang mana dapat meningkatkan
kemampuan berperang tiap parajurit juga dapat melakukan saling menukar
pendapat tentang strategi-strategi militer yang akan digunakan. Namun dampak
negatif juga bisa di rasakan dalam tersebut, misalnya dampak lingkungan dari
limbah-limbah pangkalan militer yang di buang di sekitar pangkalan tersebut,
dampak kenyamanan dari keributan akibat aktifitas atau bolak-baliknya pesawatpesawat
militer bahkan bisa menjadi sebuah kesalahan atau kecelakaan akibat
kelalaian-kelalaian yang di timbulkan personil-personil militer di pangkalan
militer tersebut.


Ketersediaan

SI.64 PIT e1SI.64 PIT ePerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.64 PIT e
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.64
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this