SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pengaturan Hukum Internasional Terhadap Praktek “Force-Feeding” Yang Dilakukan Terhadap Tahanan Penjara
Force-feeding kepada tahanan yang mogok makan (hunger striker) masih menjadi kontroversi pada negara-negara di dunia. Menimbulkan banyak perdebatan antara dua nilai etis yang dasar: yaitu perlindungan keselamatan manusia dan otonomi hak-hak individu. World Medical Association telah mengambil posisi yang mana menganggap force-feeding sebagai tindakan penyiksaan dan maka dari itu tidak etis. Penulisan ini bertujuan untuk memberi gambaran jelas akan praktek force-feeding terhadap tahanan yang mogok makan (hunger striker) dan pandangan-pandangan pada tingkat international maupul regional.
Metode penulisan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penilitian yuridis normative yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, data primer dan data sekunder, yang dalam hal ini adalah instrument-instrumen hukum internasional terkai dengan praktek force-feeding.
Hasil penelitian ini adalah bahwa penggunaan praktek force-feeding terhadap tahanan penjara (hunger striker) tanpa menghiraukan keinginan tahanan sebagai pasien merupakan pelanggaran akan hak-haknya yang sebagaimana dimuat dalam Deklarasi Tokyo dan Deklarasi Malta ataupun instrument-intrumen internasional serupa.
Tidak tersedia versi lain