No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Enceran



Penulisan ini terkait dengan Wewenang Pemerintah Daerah Dalam melakukan Pengawasan
terhadap penjualan BBM yang dilakukan secara eceran di pinggiran Jalan.
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan daerah dalam
penyelenggaraan pengawasan terhadap penjualan bahan bakar minyak secara eceran.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian juridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa wewenang Daerah dalam melakukan pengawasan
terhadap penjualan BBM secara eceran harus berdasarkan kerja sama dengan Badan Pengatur
yang adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
Akan tetapi jika belum ada dasar hukum kerjasama tersebut, maka pemerintah daerah dapat
menggunakan mekanisme pengawasan melalui Perda ketertiban umum, yang terkait dengan
tertib penggunaan jalan raya, yaitu dilarang berjualan di pinggiran jalan, atau tertib usaha, yaitu
kewajiban wajib memiliki izin tempat usaha dan/atau izin usaha sesuai dengan jenis
usaha/kegiatannya.


Ketersediaan

SH.312 WAE w1SH.312 WAE wPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.312 WAE w
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.312
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this