SKRIPSI HTN/HAN
Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Enceran
Penulisan ini terkait dengan Wewenang Pemerintah Daerah Dalam melakukan Pengawasan
terhadap penjualan BBM yang dilakukan secara eceran di pinggiran Jalan.
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan daerah dalam
penyelenggaraan pengawasan terhadap penjualan bahan bakar minyak secara eceran.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian juridis normatif, dengan pendekatan
konseptual dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa wewenang Daerah dalam melakukan pengawasan
terhadap penjualan BBM secara eceran harus berdasarkan kerja sama dengan Badan Pengatur
yang adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
Akan tetapi jika belum ada dasar hukum kerjasama tersebut, maka pemerintah daerah dapat
menggunakan mekanisme pengawasan melalui Perda ketertiban umum, yang terkait dengan
tertib penggunaan jalan raya, yaitu dilarang berjualan di pinggiran jalan, atau tertib usaha, yaitu
kewajiban wajib memiliki izin tempat usaha dan/atau izin usaha sesuai dengan jenis
usaha/kegiatannya.
Tidak tersedia versi lain