Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kedudukan Hukum Pelaksana Tugas
Secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun
2016 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota sebagai
turunan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.
Disebutkan Plt punya kewenangan sama, menyetujui APBD, mengangkat pejabat,
menyelenggarakan tugas pemerintahan, memelihara ketentraman, ketertiban
masyrakat, menyelenggarakan pilkada dengan dengan netrak, termasuk
mengesahkan perda jika mendapat persetujuan DPRD.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu
penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kedudukan Hukum
Pelaksana Tugas.
Kewenangan yang diberikan permendagri tidak lagi membatasi kewenangan
seorang Plt kepala daerah, karena kebujakan yang sifatnya strategis bias dilakukan
oleh pejabat kepala daerah yang bukan defenitif. Hal inilah yang kemudian
terlihat tak ada perbedaan antara fungsi dan kewenangan seorang kepala daerah
defenitif dengan Plt kepala daerah. Seorang Pelaksana Tugas atau Plt Kepala
Daerah sebenarnya hanya mempunyai kewenangan tidak penuh dari apa yang
dimiliki seorang kepala daerah defenitif. Karena sumber legitimasi kepala daerah
defenitif dengan Plt itu berbeda. Kepala daerah defenitif dipilih oleh rakyat
sedangkan Plt diangkat oleh Menteri dalam negeri, dalam kapasitasnya sebagai
kepanjangan tangan presiden yang menyelenggarakan pemerintahan nasional.
Karena itu kewenangannya jelas terbatas.
Ketersediaan
SH.306 KAU k1 | SH.306 KAU k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.306 KAU k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.306
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain