Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kedudukan Hukum Pelaksana Tugas

Rifal Kau - Nama Orang;

Secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun
2016 Tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota sebagai
turunan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.
Disebutkan Plt punya kewenangan sama, menyetujui APBD, mengangkat pejabat,
menyelenggarakan tugas pemerintahan, memelihara ketentraman, ketertiban
masyrakat, menyelenggarakan pilkada dengan dengan netrak, termasuk
mengesahkan perda jika mendapat persetujuan DPRD.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu
penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kedudukan Hukum
Pelaksana Tugas.
Kewenangan yang diberikan permendagri tidak lagi membatasi kewenangan
seorang Plt kepala daerah, karena kebujakan yang sifatnya strategis bias dilakukan
oleh pejabat kepala daerah yang bukan defenitif. Hal inilah yang kemudian
terlihat tak ada perbedaan antara fungsi dan kewenangan seorang kepala daerah
defenitif dengan Plt kepala daerah. Seorang Pelaksana Tugas atau Plt Kepala
Daerah sebenarnya hanya mempunyai kewenangan tidak penuh dari apa yang
dimiliki seorang kepala daerah defenitif. Karena sumber legitimasi kepala daerah
defenitif dengan Plt itu berbeda. Kepala daerah defenitif dipilih oleh rakyat
sedangkan Plt diangkat oleh Menteri dalam negeri, dalam kapasitasnya sebagai
kepanjangan tangan presiden yang menyelenggarakan pemerintahan nasional.
Karena itu kewenangannya jelas terbatas.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan) SH.306 KAU k
SH.306 KAU k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.306 KAU k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.306
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kedudukan Hukum Pelaksana Tugas
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Abstrak
  • Cover
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?