No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Pengisian Bahan Bakar Pertalite Di SPBU Kebun Cengkeh Kota Ambon



Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan / menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut, dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 19 “ Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan , pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam pasal 19 Undang – Undang Perlindungan Konsumen pihak SPBU Kebun Cengkeh bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian yang dialami konsumen akibat kelalaian dari pihak SPBU maka tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak SPBU berupa ganti rugi dalam hal perdata dengan mengganti segala kerusakan yang dialami oleh konsumen pada kendaraannya. Dalam hal ini perkara kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU belum sampai pada tahap proses hukum karena pihak SPBU bersedia mengganti segala kerugian yang ada.


Ketersediaan

SE.528 TAS t1SE.528 TAS tPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.528 TAS t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.528
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this