No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Hak-Hak Klien Akibat Belum Diangkatnya Notaris Pemegang Protokol Sebagai Pengganti Notaris Yang Meninggal Dunia



Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan jaminan kepastian hukum
dalam hal pengaturan penggantian notaris yang meninggal dunia dengan
ditetapkannya notaris pemegang protokol oleh Majelis Pengawas Notaris dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sehingga notaris pemegang
protokol dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang notaris guna menjamin
hak-hak dari klien yang menggunakan jasa notaris dengan baik, akan tetapi dalam
beberapa kasus di Kota Ambon, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, seperti pada kasus kematian
Notaris Nicolas Pattiwael, dimana tidak dilakukannya penunjukan notaris
pemegang protokol oleh Majelis Pengawas Notaris, sehingga telah diabaikannya
hak-hak dari klien pengguna jasa notaris, selain itu kasus yang sama juga terjadi
pada kasus meninggalnya Notaris Nona Tahalele. Tentnya terhadap tidak
diangkatnya notaris pemegang protokol dalam kasus tersebut, menyisakan
masalah hukum tersendiri yaitu bagaimana perlindungan hukum hak-hak klien
akibat belum diangkatnya notaris pemegang protokol sebagai pengganti notaris
yang meninggal dunia?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan perlindungan
hukum hak-hak klien akibat belum diangkatnya notaris pemegang protokol
sebagai pengganti notaris yang meninggal dunia dilakukan dengan 2 (dua) cara
yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara
represif. Perlindungan hukum preventif yang dilakukan dengan cara Majelis
Pengawas Notaris segera menunjuk notaris pemegang protokol guna mencegah
terjadinya sengketa atau masalah sebagai akibat belum ditunjuknya notaris
pemegang protokol dari notaris yang telah meninggal dunia. Sementara itu
perlindungan hukum represif, dimana dalam rangka menjamin hak-hak klien yang
menggunakan jasa notaris, selanjutnya perlindungan hukum represif ini dilakukan
dalam bentuk penyelesaian sengketa yang timbul akibat diabaikannya hak-hak
dari klien sebagai konsumen yang menggunakan jasa notaris. Penyelesaian
sengketa ini dilakukan melalui jalur pengadilan.


Ketersediaan

SE.525 LEN p1SE.525 LEN pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.525 LEN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.525
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this