No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen



Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017
tentang Perubahan Ke II Atas Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Registrasi Pelanggang Jasa Telekomunikasi, menimbulkan kerugian kerena norma
yang melekat pada peraturan tersebut, dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf (a) “keamanan, kenyamanan dan
keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Metode penilitian yang digunakan adalah penilitian yuridis normatif, tipe
penilitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui
studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil temuan penulis bahwa konsumen pengguna jasa
telekomunikasi dalam pasal Pasal 4 huruf (a)Undang-Undang Perlindungan
Konsumen pihak pemerintah perlu untuk menjamin kepastian hukum dan
efektivitas dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi. Dalam hal ini
pemerintah harus mengesahkan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi.


Ketersediaan

SE.523 MAR r1SE.523 MAR rPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.523 MAR r
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.523
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this