Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tinjauan Yuridis Tentang Kesadaran Hukum Pencipta Lagu Pop Ambon Untuk Mencatatkan Hak Ciptanya Di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Wilayah Maluku
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan, hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan,hal itu dapat diwujudkan dengan cara melakukan pencatatan hak cipta. Dalam penerapannya tentu saja ada masalah yang terdapat dalam penegakan hukum hak cipta itu sendiri. Salah satu contoh yakni kurangnya kesadaran dalam melakukan pencatatan hak cipta lagu khususnya lagu pop Ambon. Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai kesadaran hukum pencipta lagu pop Ambon untuk mencatatkan hak ciptanya di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Wilayah Maluku Bidang Kekayaan Intelektual.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan wawancara menunjukan bahwa pencipta lagu pop Ambon mengetahui tentang pentingnya melakukan pencatatan hak cipta sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan juga pernah mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Wilayah Maluku Bidang Kekayaan Intelektual, namun pencipta lagu pop Ambon tersebut tidak mau untuk melakukan pencatatan karya ciptanya. Mereka berpikiran bahwa melakukan pencatatan itu tidak ada gunanya karena dari segi ekonomi mereka tidak dapat keuntungan maupun kerugian secara pribadi. Selain itu belum sepenuhnya aspirasi mereka diteruskan oleh lembaga terkait yang mereka naungi dalam hal ini KCI Ambon. Oleh karena itu mereka memutuskan untuk menjual karya cipta lagu mereka daripada mencatatkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Maluku Bidang Kekayaan Intelektual.
Ketersediaan
SE.521 ARA t1 | SE.521 ARA t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.521 ARA t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.521
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain