No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perceraian Terhadap Perkawinan Yang Belum Dicatat Pada Kantor Catatan Sipil



Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam suatu perkawinan tidak berjalan dalan suatu
kebahagiaan ada saja perceraian, karena masalahnya suami memiliki wanita
idaman lain. Dalam suatu perkawinan yang sah harus sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku yakni Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal
2 ayat (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing
agamanya dan kepercayaannya itu. Dan Pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada
tahun 2006 terjadi perkawinan antara E.S (Istri) dan A.Y (Suami) tapi perkawinan
belum di catat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ambon. Tahun 2013
rumah tangga mereka tidak harmonis. Istri menginginkan untuk bercerai.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif untuk mengkaji
peraturan perundang-undangan. Sebagai sifat penelitian hukum yaitu Deskriptif,
teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan. Tujuan penulisannya yaitu Untuk mengetahui dan
mengkaji mengenai perkawinan yang belum dicatat dalam kaitan dengan
perceraian yang akan dilakukan.
Pembahasan dalam penelitian ini adalah perkawinan yang belum
didaftarkan, dan akibat hukum yang akan dihadapi oleh para pihak dalam
melakukan perkawinan belum didaftrakan. Dari hasil penelitian yang dilakukan
dapat diperoleh kesimpulan berikut : Suatu perkawinan yang dilakukan dan belum
didaftarkan tidak mempunyai kekuatan hukum bila terjadi masalah dikemudian
hari dan yang memyebabkan terjadinya pekawinan belum dicatat. Sedangkan
akibat hukum yang dihadapi yaitu perkawinan dianggap tidak sah, dan bila ada
anak yang dilahirkan anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya
dan anak tersebut tidak berhak atas harta warisannya. Perceraian merupakan salah
satu sebab bubarnya suatu perkawinan, yang di dalam Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 di samping asas monogami, perceraian mendapat tempat tersendiri,
karena kenyataannya, di dalam masyarakat, perkawinan sering kali terjadi
berakhir dengan percerian yang begitu mudah. Perceraian terjadi tidaklah mudah
tanpa alasan yang dapat diterima.


Ketersediaan

SE.520 API p1SE.520 API pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.520 API p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.520
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this