Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Persamaan Pada Pokoknya Hak Atas Merek Terkenal Dalam Kasus Putusan Nomor 194.K/PDT.SUS/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa. Dalam syarat/ pengakuan timbulnya hak atas merek bagi kepemilikan merek menurut sistem konstitusi adalah mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jendral HKI sebagaimana terdapat UU Merek Nomor 20 Tahun 2016. Pada kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan pihak PT. Toyota Jidhosha Kabushiki Kaisha kepada PT. Lexus Daya Utama. Pihak penggugat menganggap adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang diajukan oleh tergugat I yaitu PT. Lexus Daya Utama, walaupun pendaftaran tersebut berbeda kelas barang namun terdapat unsur pemboncengan merek terkenal dari pihak PT. Toyota Jidhosha Kabushiki Kaisha. Sehingga permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai pembuktian persamaan pada pokoknya hak atas merek terkenal dalam kasus Putusan Nomor 194.K/PDT.SUS/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Perbedaan pendapat pada putusan Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Mahkamah Agung menerangkan bahwa putusan judex facti membenarkan adanya persamaan pada pokok atau keseluruhan pada barang dan/jasa dibenarkan namun judex facti tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa merek “LEXUS” adalah merek terkenal. Namun, Mahkamah Agung memenangkan PT. Toyota Jidhosha Kabushiki Kaisha dikarenakan merek “LEXUS” milik penggugat memiliki hak eksklusif dan tunggal sehingga Pasal 6 Ayat 1 hufuf b UU Merek Nomor 15 Tahun 2001 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 Ayat 1 dapat diterapkan, Merek “LEXUS” yang diproduksi oleh penggugat memiliki investasi di berbagai dunia dengan cara mempromosikan merek tersebut secara gencar dan terus menerus baik di majalah, iklan dan mudahnya mengakses situs merek Lexus di berbagai belahan dunia.
Ketersediaan
SE.517 TUP t1 | SE.517 TUP t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.517 TUP t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.517
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain