Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Wali Anak Oleh Nenek Akibat Suatu Perceraian
Bila terjadinya suatu perceraian tidak secara serta mertadapat diterapkan Hak Perwalian, oleh karena dalam perceraian itu masih ada pertanggung jawaban hukum orang tua terhadap anak meskipun kedua orang tua bercerai. Perwalian anak baru terjadi mana kala kedua orang tua bercerai dan meninggalkan anak kandungnya tanpa diketahui keberadaannya dan tanpa memberikan izin atau pemberitahuan. Dalam Pasal 51 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa “wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik”, akan tetapi proses perwalian yang diajukan oleh seorang nenek terhadap cucu-cucunya tidak selamanya sejalah dengan harapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang, seperti terjadi dalam kasus yang dialami oleh Tjog Gek Hong selaku nenek sebagai wali pengasuh/pemelihara yang sah atas cucu-cucunya yang belum dewasa, namun pengadilan menolak permohonan penetapan wali yang diajukan oleh nenek tersebut. Sehingga berdasarkan hal tersebut, timbul permasalahan yaitu bagaimana kajian yuridisterhadap hak wali anak oleh nenek akibat suatu perceraian?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasan, disimpulkanbahwa hak wali anak oleh nenek akibat suatu perceraian merupakan hak dari pihak keluarga ibu karena masih memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan anak tersebut. Tentunya hak perwalian tersebut sebagai benntuk jaminan perlindungan hukum kepada anak yang merupakan korban dari suatu perceraian, walaupun sebenarnya secara tegas dan jelas bahwa Undang-Undang Perkawinan telah mengatur bahwa sekalipun suami istri bercerai akan tetapi suami istri tersbut masih berkewajiban untuk memeliharadanmendidikanaknya, semata-mataberdasarkankepentingananak akan tetapi banyak kali anak diterlantarkan sehingga peran keluarga dalam hal ini nenek tentu dilakukan guna menyelamatkan anak tersebut sebagaimana yang dilakukan dalam contoh kasus pemohon Tjog Gek Hong selaku nenek sebagai wali pengasuh/pemelihara yang sah atas cucu-cucunya yang belum dewasa. Proses mendapatkan hak wali tersebut dilakukan dengan cara mengajukan permohonan di pengadilan guna mendapat penetapan mengenai hak wali, sehingga adanya jaminan kepastian hukum berkaitan dengan hak-hak yang timbul dari penetapan hak wali tersebut yang berdampak pada pewarisan yang diterima oleh anak dimaksud.
Ketersediaan
SE.515 LIK t1 | SE.515 LIK t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.515 LIK t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.515
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain