Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tanggung Jawab Biro Perjalanan Umroh Terkait Penelantaran Jamaah Umroh (Perspektif Perlindungan Konsumen)
Hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; serta hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak-hak konsumen ini semestinya ditunaikan apabila konsumen tersebut telah memenuhi kewajibannya. Namun apa yang dialami oleh sebagian besar jemaah umroh dari PT. First Anugerah Karya Wisata sangatlah memprihatinkan karena uang yang dikumpulkan oleh para jemaah bertahun-tahun untuk berangkat umroh lenyap di tangan pendiri sekaligus pemilik PT. First Anugerah Karya Wisata dan merekapun terpaksa batal untuk berangkat umroh. Menurut data kepolisian, sejak Desember 2016 sampai Mei 2017 jumlah calon jamaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci dan masih ada 58.682 jamaah umroh yang belum diberangkatkan dan telah ditelantarkan oleh pihak perusahaan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, sedangakan pendekatan yang digunakan penulis, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue approach), yaitu pendekatan terhadap produk hukum dan pendekatan konseptual, yaitu penelitian terhadap konsep hukum, seperti sumber hukum, fungsi hukum, lembaga hukum dan sebagiannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelantaran puluhan ribu jemaah umroh oleh PT. First Anugerah Karya Wisata sangat merugikan jemaah umroh, sehingga bentuk tanggung jawab secara perdata yang harus dibebankan kepada PT. First Anugerah Karya Wisata, yaitu tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan dan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum serta tanggung jawab karena telah melakukan wanprestasi.
Ketersediaan
SE.512 MAN t1 | SE.512 MAN t | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.512 MAN t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.512
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain