No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Kepailitan Yang Diajukan Debitur



Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Kreditur Dalam Kepailitan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 27/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Putusan Kasasi Nomor 21 K/N/2010 jo Nomor 19 PK/N/2010 tanggal 21 April 2010) ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas kepailitan yang diajukan debitur dan bagaimana penyelesaian atas harta pailit sehubungan dengan debitur mempailitkan diri. Kasus bermula dari debitur tidak mampu membayar utang lalu mempailitkan diri.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan hukum terhadap kreditur atas kepailitan yang diajukan debitur, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam menganalisis hukum terhadap fakta-fakta yang terjadi untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang terkait dalam kaitannya dengan masalah perlindungan hak-hak kreditur sehubungan dengan debitur mempailitkan diri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan kepailitan yang dilakukan oleh debitur sesuai dengan UUKPKPU maupun UUK, secara substansial tidak ada perubahan dalam syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan. Pada kenyataannya, syarat-syarat tersebut belum representatif dalam perlindungan hak-hak kreditur. Syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan tersebut jauh dari asas keadilan bagi penyelesaian kepailitan, terutama bagi kreditur yang mempunyai debitur harta kekayaannya (boedel) tidak cukup untuk membayar keseluruhan hutang. UUKPKPU yang mengantikan UUK belum sepenuhnya lengkap untuk dapat melindungi hak-hak kreditur, sehubungan dengan kasus PT. Interkon Kebun Jeruk tidak ada kejelasan tentang pengembalian hutang secara penuh apabila ternyata harta kekayaan debitur pailit tidak cukup untuk membayar seluruh hutang-hutangnya, secara tidak langsung kreditur diharuskan untuk menerima kenyataan bahwa semua hutangnya tidak akan dapat dilunasi secara penuh oleh debitur pailit tanpa ada tindakan-tindakan dan solusi yang dapat dilakukan oleh kreditur sebelum permohonan kepailitan tersebut diajukan debitur pailit ke Pengadilan Niaga.


Ketersediaan

SE.508 MUH p1SE.508 MUH pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.508 MUH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.508
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this