SKRIPSI PERDATA
Tanggungjawab Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Dalam Peredaran Obat Paracetamol Cafein Carisoprodol Di Kota Ambon
KeberadaanParacetamolCafeinCarisoprodol(PCC)adalahsebagaiobatyang
dilarangberedarmaupundiproduksikarenamenimbulkandampaknegativebagi
kesehatanmasyarakat,namundalam realitasnyamasihditemukanperedarannyadi
masyarakat.Berdasarkanhaltersebutmakapermasalahanyangdikajidalam penelitian
initerkaitdengantanggungjawabBadanPengawasanObatdanMakananterhadap
peredaranobatdanmakanan.
Penelitianinimenggunakanjenispenelitianjuridisnormatif,untukmenganalis
masalahhukum,denganpendekatankonseptualdanperundang-undangan.
HasilpenelitianmenunjukanbahwatanggungjawabBPOMdalam melaksanakan
ketentuandidalam UUPerlindunganKonsumendanketentuandalam Peraturan
PresidenRepublikIndonesiaNomor80Tahun2017TentangBadanPengawasObatDan
Makananadalahmelaluimekanismepengawasanpreventifberupapengawasanyang
dilakukansebelum produkmasukkepasaran.Kemudian,pengawasanrepresifyang
dilakukanolehBPOMketikaproduksudahberedardipasaran.
Tidak tersedia versi lain