No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggungjawab Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Dalam Peredaran Obat Paracetamol Cafein Carisoprodol Di Kota Ambon



KeberadaanParacetamolCafeinCarisoprodol(PCC)adalahsebagaiobatyang
dilarangberedarmaupundiproduksikarenamenimbulkandampaknegativebagi
kesehatanmasyarakat,namundalam realitasnyamasihditemukanperedarannyadi
masyarakat.Berdasarkanhaltersebutmakapermasalahanyangdikajidalam penelitian
initerkaitdengantanggungjawabBadanPengawasanObatdanMakananterhadap
peredaranobatdanmakanan.
Penelitianinimenggunakanjenispenelitianjuridisnormatif,untukmenganalis
masalahhukum,denganpendekatankonseptualdanperundang-undangan.
HasilpenelitianmenunjukanbahwatanggungjawabBPOMdalam melaksanakan
ketentuandidalam UUPerlindunganKonsumendanketentuandalam Peraturan
PresidenRepublikIndonesiaNomor80Tahun2017TentangBadanPengawasObatDan
Makananadalahmelaluimekanismepengawasanpreventifberupapengawasanyang
dilakukansebelum produkmasukkepasaran.Kemudian,pengawasanrepresifyang
dilakukanolehBPOMketikaproduksudahberedardipasaran.


Ketersediaan

SE.507 FER t1SE.507 FER tPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.507 FER t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.507
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this