Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kajian Yuridis Terhadap Wanprestasi Dari Penjual Dalam Jual Beli Online Melalui Media Instagram Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penelitian penjualan di instagram yang menggunakan sistem penawaran dan interaksi yang mudah dilakukan sehingga memunculkan banyak peminat yang tertarik untuk melakukan transaksi melalui media instagram ini. Hal ini dibuktikan oleh pengakuan Paul Webster selaku Brand Development Lead Asia Pacific dari instagram yang mengungkapkan, keterkaitan komunitas dengan salah satu media sosial instagram telah mengalami pertumbuhan pesat dan senantiasa berinteraksi dengan mereka. Perjanjian indoors tidak diatur dalam Undang-Undang secara khusus, sebab perjanjian ini merupakan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat saat ini. Berdasarkan kelebihan tersebut, maka tidak memungkiri adanya risiko yang muncul dalam proses transaksi ini, karena dilakukan tanpa ada pertemuan antara penjual dan pembeli.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah bagaimana akibat hukum yang timbul jika penjual dalam transaksi jual beli melalui media instgram melakukan wanprestasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli melalui media instagram telah melahirkan hak dan kewajiban kepada para pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha. Hak dan kewajiban tersebut merupakan realisasi dari adanya hubungan hak dan kewajiban berupa jual beli melalui media instagram. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh para pihak dan tidak boleh merugikan pihak lain. Hak dan kewajiban itu juga merupakan kontraprestasi dan prestasi yang harus dilaksanakan dalam hubungan hak dan kewajiban dalam jual beli melalui media instagram. Wanprestasi pada dasarnya cenderung dilakukan oleh pihak penjual. Adapun bentuk wanprestasi yang dilakukan seperti (a) tidak memberikan barang atau jasa yang diminta oleh pembeli, (b) terlambat dalam memberikan barang atau jasa yang diminta oleh pembeli, (c) memberikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal atau terdapat cacat pada barang tersebut. Oleh karena itu, akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan oleh penjual adalah berupa ganti rugi atau pembatalan perjanjian. Ganti kerugian dalam transaksi jual beli melalui media instagram yaitu berupa pengembalian uang, penggantian barang, dan kompensasi yaitu berupa pemotongan biaya bagi konsumen.
Ketersediaan
SE.506 SIR k1 | SE.506 SIR k | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.506 SIR k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.506
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain