Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Produk Pascabayar (Kartu Halo)
Pengguna layanan pascabayar banyak mengalami kerugian, diantaranya pernah terjadi kasus kerugian yang diakibatkan melunjaknya tagihan bulanan dengan pemakaian bulanan yang sama sesuai dengan apa yang disepakati, dan perubahan skema tarif secara sepihak oleh provider, serta kesalahan dari pihak provider dalam menyampaikan informasi mengenai ketentuan layanan pascabayar, hal ini terjadi pada pengguna produk pascabayar kartu halo dari layanan operator atau provider PT Telkomsel, hal ini berbeda denga apa yang diatur di dalam Undang – undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 huruf c “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barng dan atau jasa”. Maka permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah “Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna produk pascabayar (kartu halo)”
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, hak-hak dari pada konsumen masih sering dilanggar dan/atau diabaikan oleh pelaku usaha. Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap keluhan konsumen masih minim dan dalam proses ganti rugi kepada konsumen biasanya memerlukan waktu yang lama, sehingga konsumen sering merasa diabaikan kepentingannya. Konsumen diharapkan agar lebih berhati-hati dan lebih berani untuk melakukan atau menanyakan pertanyaan tentang produk yang ingin digunakan secara detail. Pelaku usaha diharapkan agar tidak melakukan suatu tindakan yang merugikan konsumen guna memperoleh keuntungan yang berlebih. Dan pelaku usaha harus melakukan evaluasi secara terus menerus agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk mencegah agar masalah tersebut belum diterapkan secara maksimal. Pemerintah masih belum tegas dalam memberikan sanksi atau teguran kepada pelaku usaha sehingga masalah yang pernah terjadi terulang kembali
Ketersediaan
SE.503 KAR p1 | SE.503 KAR p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.503 KAR p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.503
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain