Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pengakuan Tanda Tangan Suatu Dokumen Elektronik Pada Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Pengadilan

Lohir L Sihombing - Nama Orang;

Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik, dapat menjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik, yang menggunakan jaringan publik, karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimetris namun pada sisi lain, kemajuan ini juga membawa permasalahan baru. E-commerce sebagai salah satu bentuk perdagangan yang saat ini mengalami perkembangan pesat juga tidak terlepas dari masalah dalam pelaksanaannya. Dari aspek hukum akan timbul permasalahan mengenai keabsahan suatu kontrak elektronik dan permasalahan mengenai dapat atau tidaknya suatu kontrak elektronik dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Berdasarkan uraian di atas maka permasalahan dalam penulisan ini adalah : bagaimana Pengakuan Tanda Tangan Suatu Dokumen Elektronik Pada Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Pengadilan? Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengakuan tanda tangan suatu dokumen elektronik pada pembuktian hukum acara perdata di pengadilan, dengan mengunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil penilitian menunjukan bahwa dokumen elektronik didalam hukum pembuktian di Indonesia, diakui esensinya setelah di atur di dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Atas dasar itu, maka Pemerintah dalam mengeluarkan suatu Undang-Undang hendaknya memperhatikan satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lain sehingga tidak saling bertentangan satu dengan yang lain. Selanjutnya Pemerintah hendaknya segera mengesahkan Peraturan Pemerintah mengenai Tanda Tangan Elektronik dan Peraturan Pemerintah mengenai Sertipikasi Elektronik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata) SE.493 SIH p
SE.493 SIH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.493 SIH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.493
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Alat Bukti
Dokumen Elektronik
Tanda Tangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?