No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Pemalsuan Diagnosa Pasien



Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran, sedangkan pasien
adalah orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang
dideritanya. Dasar hubungan antara dokter dan pasien adalah atas dasar kepercayaan dari pasien
atas kemampuan dokter untuk berupaya semaksimal mungkin menyembuhkan penyakit yang
dideritanya. Berdasarkan kepercayaan itu, dalam seleksi AKPOL Tahun 2015, panitia
penerimaan calon Taruna/Taruni AKPOL telah membuat MOU dengan dokter spesialis ahli
jantung di luar lingkup POLRI untuk membacakan hasil EKG dari calon Taruna/Taruni pada
pemeriksaan kesehatan tahap II. Tujuan dari dilakukan penelitian ini adalah menganalisis dan
mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pemalsuan Diagnosa Pasien.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis yuridis-normatif. Teknik
pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan berupa data primer.
Data primer yang digunakan terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Data sekunder berupa buku-buku hukum,
serta berbagai kamus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemalsuan diagnosa dilakukan oleh dokter
dengan sengaja, dengan menggunakan pengetahuan yang dimiliknya adalah tergolong hal baru
yang terjadi di masyarakat. Pentingnya meminta second opinion kepada dokter lain untuk
mengurangi risiko kemungkinan komplikasi atau biaya lebih besar yang akan dialami. Dokter
akan dipertanggungjawabkan secara pidana apabila ia melakukan hal-hal dalam ruang lingkup
pemalsuan diagnosa. Berdasarkan Pasal 267 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. Dan pada ayat (3) diancam dengan pidana paling lama delapan tahun enam bulan.
Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi ini dituangkan dalam
bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak
bersalah atau pemberian sanksi disiplin.


Ketersediaan

SP.1083 MAR p1SP.1083 MAR pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1083 MAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1083
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this