Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Pemalsuan Diagnosa Pasien

Jean B G Mariyanan - Nama Orang;

Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran, sedangkan pasien
adalah orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang
dideritanya. Dasar hubungan antara dokter dan pasien adalah atas dasar kepercayaan dari pasien
atas kemampuan dokter untuk berupaya semaksimal mungkin menyembuhkan penyakit yang
dideritanya. Berdasarkan kepercayaan itu, dalam seleksi AKPOL Tahun 2015, panitia
penerimaan calon Taruna/Taruni AKPOL telah membuat MOU dengan dokter spesialis ahli
jantung di luar lingkup POLRI untuk membacakan hasil EKG dari calon Taruna/Taruni pada
pemeriksaan kesehatan tahap II. Tujuan dari dilakukan penelitian ini adalah menganalisis dan
mengetahui Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pemalsuan Diagnosa Pasien.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis yuridis-normatif. Teknik
pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan berupa data primer.
Data primer yang digunakan terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Data sekunder berupa buku-buku hukum,
serta berbagai kamus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemalsuan diagnosa dilakukan oleh dokter
dengan sengaja, dengan menggunakan pengetahuan yang dimiliknya adalah tergolong hal baru
yang terjadi di masyarakat. Pentingnya meminta second opinion kepada dokter lain untuk
mengurangi risiko kemungkinan komplikasi atau biaya lebih besar yang akan dialami. Dokter
akan dipertanggungjawabkan secara pidana apabila ia melakukan hal-hal dalam ruang lingkup
pemalsuan diagnosa. Berdasarkan Pasal 267 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. Dan pada ayat (3) diancam dengan pidana paling lama delapan tahun enam bulan.
Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi ini dituangkan dalam
bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak
bersalah atau pemberian sanksi disiplin.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) SP.1083 MAR p
SP.1083 MAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1083 MAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1083
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pertanggungjawaban
Tindak Pidana
Pemalsuan Diagnosa
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstrak
  • BAB I
  • BAB II
  • BAB III
  • BAB IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?