SKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Ajaran Penyertaan Dalam Pasal 15 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
Korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menjadi salah satu masalah yang dihadapi di Indonesia, untuk itu dibuatlah suatu peraturan perundang-undangan untuk menanggulanginya yang dituangkan dalam Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam UU Tindak Pidana Korupsi ini juga mengatur mengenai ajaran penyertaan yang terdapat dalam butir pasal 15 UU TIPIKOR, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ini telah diberlakukan, namun dalam penerapan pasal 15 uu tipikor ini seringkali berbeda dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang, sehingga memunculkan permasalahan : Bagaimana Penerapan Ajaran Penyertaan Atas Tindak Pidana Pembantuan Menurut Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.”
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian studi kepustakaan bahwa Penerapan Ajaran Penyertaan Dalam Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, karena pada kenyataannya terdapat permasalahan yang berbeda satu dengan yang lainnya sehingga membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam dari aparatur penegak hukum mengenai substansi dari penerapan ajaran penyertaan dalam pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
Tidak tersedia versi lain