No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga



Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Anak bukanlah kasus yang
jarang terjadi masyarakat. Untuk itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang PKDRT dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak memberikan kepastian kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Proses
pengadilan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak sangatlah mendapat
perhatian serius dari penegak hukum dalam hal ini hakim maupun masyarakat.
Masalah yang diangkat bagaimana pertimbangan hakim pada penerapan sanksi
pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga? Jenis penelitian hukum
normative, tipe penelitian diskripstif analitis, jenis bahan hukum dan teknik
analisis kualitatif.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap tindakan yang
berakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksuan atau
psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan
kemerdekaan secara berwenang-wenang, baik yang terjadi didepan umum atau
dalam kehidupan pribadi. Pidana adalah nestapa yang sengaja diberikan oleh
Negara kepada pelanggar serta pemidanaan adalah proses pemberian pidana
kepada pelanggar. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Sanksi terhadap anak mengandung double track system yakni sanksi
tindakan dan pidana. Pidana penjara dibatasi hanya paling banyak 10 tahun dan
tidak ada sanksi pidana mati. Pada putusan No. 134/PID/2014/PB/Amb dimana
terdakwa yang adalah ayah dari korban melakukan kekerasan seksual, hal ini
dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD dan dilakukan secara
berlanjut sampai korban duduk di kelas 2 SMP yang mengakibatkan korban putus
sekolah dan melahirkan 2 orang anak dari hasil hubungan (kekersan seksual)
tersebut. Pertimbangan hakim terhadap penerapan sanksi dalam putusan No.
134/PID/2014/PB/Amb terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, juga
dipengaruhi oleh jenis dakwaan yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
terhadap terdakwa. Dimana dakwaannya disusun secara alternative sehingga
dakwaan pertama terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi


Ketersediaan

SP.1081 MAR a1SP.1081 MAR aPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1081 MAR a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1081
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this