No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Penyu Di Kabupaten Kepulauan Aru



Penyelundupan penyu diartikan sebagai seseorang yang secara diam-diam
atau sembunyi-sembunyi memasukkan atau mengeluarkan penyu ke atau dari dalam
negeri dan bertentangan dengan hukum yang ditentukan dengan sah. Penulisan
skripsi ini dilatar belakangi oleh faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses
penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu di Kabupaten Kepulauan
Aru. Sarana dan prasarana yang belum memadai dalam menangani kasus
penyelundupan penyu juga merupakan kesulitan dalam upaya menanggulangi
permasalahan terkait penyelundupan penyu.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang dijadikan permasalahan adalah faktor
apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan
penyu di Kabupaten Kepulauan Aru. Tujuan penelitian yaitu mengkaji dan membahas
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu
di Kabupaten Kepulauan Aru serta manfaat dari penelitian yaitu untuk mengetahui
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan penyu
di Kabupaten Kepulauan Aru. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang didukung dengan data lapangan berupa wawancara dengan
aparat penegak hukum di Polres Kepulauan Aru Bagian Sat Reskrim Unit III Tindak
Pidana Tertentu dan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Bagian Pidana Umum.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka terdapat beberapa faktor
yang menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku
penyelundupan penyu di Kabupaten Kepulauan Aru yakni faktor hukum itu sendiri,
penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat (faktor ekonomi dan faktor
permintaan pasar dan harga pasar) dan kebudayaan sehingga perlu adanya upaya
untuk menanggulanginya seperti menjaga koordinasi yang baik antar instansi penegak
hukum, melakukan beberapa perubahan dalam substansi undang-undang,
meningkatkan kualitas kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), melengkapi sarana dan
prasarana dan melakukan penyuluhan hukum dengan baik. Ketentuan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan penyu tetap mengacu pada Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (KSDAHE).


Ketersediaan

SP.1080 KAD p1SP.1080 KAD pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1080 KAD p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1080
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this