Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perikanan
Undang-Undang No.31 Tahun 2004 yang telah di ganti dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 telah memuat regulasi/formulasi baik mengenai tindak pidana dibidang perikanan maupun hukum acara pidananya. Tindak Pidana di bidang perikanan diatur dalam Bab XV, Pasal 84 s/d Pasal 104. Sedangkan mengenai hukum acara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan perikanan dilakukan menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kecuali telah ditentukan secara khusus dalam UU Perikanan. Ketentuan khusus dalam tahap penyidikan tindak pidana di bidang perikanan yaitu penyidikan yang melibatkan 3 (tiga) instansi yang berwenang. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang perikanan, penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di lakukan oleh PPNS Perikanan, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan, pasal 73 mengalami perubahan, dengan menambah 2 ayat, yaitu ayat (2) dan ayat (3). Ayat (2) Pasal 73 menyebutkan “Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.”
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penulisan ini yang digunakan adalah Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk menciptakan penyidikan tindak
perikanan sesuai dengan Ketentuan perundang-undangan maka dibuat pedoman bagi penyidik dalam menangani perkara tindak pidana Perikanan yaitu Kesepakatan Bersama antara Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut sebagai Standar Operasional dan Prosedur Penanganan Tindak pidana Perikanan pada Tindak Penyidikan. Dalam kesepakatan tersebut di tetapkan, bahwa penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh PPNS di Wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Penyidik TNI AL Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan Perairan Indonesia, serta Penyidik Polri di wilayah Perairan Indonesia.
Ketersediaan
SP.1077 KOE k1 | SP.1077 KOE k | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1077 KOE k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1077
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain