Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Yuridis Dakwaan Jaksa Tanpa Penetapan Kerugian Keuangan Negara Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Dakwaan Jaksa dalam tindak pidana korupsi seharusnya didasrakan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Namun dalam kenyataan sekrang yang terjadi dalam penanggulangan tindak pidana korupsi banyak dakwaan jaksa yang tidak didasarkan pada hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, yang menyebutkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kewenangan dalam mementukan besaran kerugian negera dalam tindak piada korupsi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apakah mekanisme pengajuan dakwaan oleh jaksa dalam tindak pidaan korupsi seharusnya memliki dasar penetuan kerigian Negara oleh BPK RI.
Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan jaksa dalam mengajukan dakwan dalam tindak pidana korupsi banyak yang tidak memakai atau tanpa hasil peperiksaan yang menetukan kerugian keuangan Negara dari BPK RI sebagai dasar dalam mengajukan dakwaan berkaiatan dengan tindak pidana korupsi sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketersediaan
SP.1073 ONA a1 | SP.1073 ONA a | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1073 ONA a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1073
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain