No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penanganan Perkara Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Ketertiban Umum Di Polsek Nusaniwe



Penegakan hukum adalah suatu proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinnya norma-norma secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat yang berhubungan dengan hukum. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu kejahatan yang terjadi dan ditangani oleh Kepolisian Sektor Nusaniwe adalah kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum. Kejahatan terhadap ketertiban umum diatur di dalam Bab V Buku II KUHP. Kejahatan terhadap ketertiban umum merupakan kata-kata yang dipakai oleh pembentuk Undang-Undang sebagai nama kumpulan bagi kejahatan-kejahatan yang diatur dalam Bab V tersebut. Salah satunya adalah kejahatan yang diatur di dalam Pasal 170 KUHP tentang kekeran bersama terhadap orang, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum Di Polsek Nusaniwe. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan tipe penelitian defkriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penangan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum di Polsek Nusaniwe lebih menggunakan upaya represif dengan pendekatan non penal. Selain itu penangan tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum di Polsek Nusaniwe terkesan lambat. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Nusaniwe dalam menangani perkara tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum adalah berupa faktor penegak hukum seperti minimnya kuantitas dan kualitas penyidik serta kurang harmonisnya komunikasi dan pengawasan. Faktor yang kedua adalah faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum berupa minimnya kendaraan operasional dan anggaran penangan perkara. Faktor ketiga adalah faktor masyarakat dan lingkungan berupa terdapat daerah rawan konflik, padat penduduk, pernah terjadi konflik sosial, tingginya angka pengangguran, banyaknya peredaran dan konsumsi minuman beralkohol serta tingginya premanisme. Faktor yang keempat adalah faktor kebudayaan terkait perilaku masyarakat yang terbiasa dengan perkelahian, kekerasan, pemalakan, konsumsi minuman beralkohol dan terbiasa menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan dengan campur tangan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda setempat.


Ketersediaan

SP.1059 TIT p1SP.1059 TIT pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1059 TIT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1059
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this