Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penanganan Perkara Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Ketertiban Umum Di Polsek Nusaniwe
Penegakan hukum adalah suatu proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinnya norma-norma secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat yang berhubungan dengan hukum. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu kejahatan yang terjadi dan ditangani oleh Kepolisian Sektor Nusaniwe adalah kejahatan yang termasuk dalam Tindak Pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum. Kejahatan terhadap ketertiban umum diatur di dalam Bab V Buku II KUHP. Kejahatan terhadap ketertiban umum merupakan kata-kata yang dipakai oleh pembentuk Undang-Undang sebagai nama kumpulan bagi kejahatan-kejahatan yang diatur dalam Bab V tersebut. Salah satunya adalah kejahatan yang diatur di dalam Pasal 170 KUHP tentang kekeran bersama terhadap orang, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum Di Polsek Nusaniwe. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan tipe penelitian defkriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penangan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum di Polsek Nusaniwe lebih menggunakan upaya represif dengan pendekatan non penal. Selain itu penangan tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum di Polsek Nusaniwe terkesan lambat. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Polsek Nusaniwe dalam menangani perkara tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum adalah berupa faktor penegak hukum seperti minimnya kuantitas dan kualitas penyidik serta kurang harmonisnya komunikasi dan pengawasan. Faktor yang kedua adalah faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum berupa minimnya kendaraan operasional dan anggaran penangan perkara. Faktor ketiga adalah faktor masyarakat dan lingkungan berupa terdapat daerah rawan konflik, padat penduduk, pernah terjadi konflik sosial, tingginya angka pengangguran, banyaknya peredaran dan konsumsi minuman beralkohol serta tingginya premanisme. Faktor yang keempat adalah faktor kebudayaan terkait perilaku masyarakat yang terbiasa dengan perkelahian, kekerasan, pemalakan, konsumsi minuman beralkohol dan terbiasa menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan dengan campur tangan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda setempat.
Ketersediaan
SP.1059 TIT p1 | SP.1059 TIT p | Perpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1059 TIT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2018 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1059
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain